Hukum Memakai Parfum Yang Mengandung Alkohol

HUKUM MEMAKAI PARFUM-PARFUM YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum menggunakan sebagian parfum yang mengandung sesuatu dari alkohol ?


Jawaban:
Hukum asal penggunaan parfum dan wewangian yang biasanya dipakai oleh orang-orang adalah halal kecuali parfum yang memang sudah diketahui bahwa ia mengandung sesuatu yang mencegah penggunaannya dikarenakan kondisinya memabukkan, memabukkan bilamana sudah banyak, terdapat Janis atau semisalnya.

Sebab bila tidak demikian, pada dasarnya parfum-parfum yang banyak dipakai oleh orang-orang seperti kayu cendana, anbar, kasturi dan lain-lain adalah halal.

Bila seseorang mengetahui bahwa ada parfum yang mengandung bahan yang memabukkan atau bernajis sehingga mencegah penggunaannya, maka hendaknya dia meninggalkan hal itu, di antaranya adalah jenis Eau De Cologne sebab berdasarkan kesaksian para dokter telah terbukti ia tidak luput dari komposisi bahan yang memabukkan. Di dalam komposisinya terdapat banyak sekali bahan dari spritus yang memabukkan.

Maka, adalah wajib meninggalkannya kecuali seseorang mendapatkan ada jenis lain yang terhindar dari itu.

Sebenarnya, parfum-parfum yang telah dihalalkan oleh Allah sudah lebih dari cukup, alhamdulillah. Demikian pula bahwa minuman atau makanan yang dapat meyebabkan mabuk, wajib ditinggalkan.

Dalam hal ini, kaedah yang berlaku adalah "Sesuatu yang menyebabkan mabuk adalah haram, baik ia banyak ataupun sedikit". Juga sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sesuatu yang (dalam jumlah) banyak dapat memabukkan, maka (dalam jumlah) sedikitnya pun haram hukumnya". [ Sunan An-Nasa'i, kitab Al-Asyribah 5607, Sunan Ibnu Majah, kitab Al-Asribah 3394]

Wallahu Waliyut Taufiq

[Majalah Al-Buhut, vol.33, hal.116 dari Syaikh bin Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Muthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

HUKUM PARFUM BERALKOHOL


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggunakan parfum yang mengandung alkohol !?

Jawaban.
Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.

Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan".[Al-Ma'idah : 2]

Dan juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya .. dst"�

Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan.

Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram".

Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi.

[Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani,

No comments:

Post a Comment