Serba-Serbi Air Alam


Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 18 Tahun I

Setiap hari mata kita menyaksikan "air". Ada air hujan, air sumur, air berubah jadi salju (es), air diubah jadi sirup teh, dan lain-lain. Demikian pula ada yang mengalir lewat sungai, selokan, dan comberan.


Sekian banyak jenis-jenis dan bentuknya, namun sedikit di antara kita yang mau mengetahui hukum-hukumnya berkaitan dengan amal ibadah kita. Artinya: manakah di antara air-air tersebut yang bisa dijadikan sebagai alat bersuci (wudhu, mandi junub, dan menghilangkan najis) sehingga ibadah kita diterima (baca: sah).


Setiap hari mata kita menyaksikan "air". Ada air hujan, air sumur, air berubah jadi salju (es), air diubah jadi sirup teh, dan lain-lain. Demikian pula ada yang mengalir lewat sungai, selokan, dan comberan.


Sekian banyak jenis-jenis dan bentuknya, namun sedikit di antara kita yang mau mengetahui hukum-hukumnya berkaitan dengan amal ibadah kita. Artinya: manakah di antara air-air tersebut yang bisa dijadikan sebagai alat bersuci (wudhu, mandi junub, dan menghilangkan najis) sehingga ibadah kita diterima (baca: sah).

Jenis-Jenis Air
Air suci lagi menyucikan
Air ini merupakan air suci yang tidak berubah rasa, warna, baunya oleh sesuatu yang suci (seperti teh, kopi, sirup dan lain-lain), dan najis.

Air yang suci dan menyucikan ini: suci dan bisa dipakai bersuci (wadhu, mandi junub, dan lain-lain).

Syaikh Abdul Azhim bin Badawiy Al-Khalafiy dalam Al-Wajiz (hal. 17), "Semua air yang turun dari langit atau keluar dari tanah, maka ia air suci yang menyucikan".

Ringkasnya, air suci terdiri dari air hujan, embun, salju (es), air sumur, mata air, air laut, air sungai, dan air danau.

Allah -Ta’ala- berfirman:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

"Dia telah menurunkan air kepada kalian supaya Dia (Allah) menyucikan kalian dengannya". (QS. Al-Anfal: 11)

Jadi, Allah menjadikan air sebagai alat bersuci (berwudhu’, mandi junub, dan membersihkan najis). Adapun cairan lainnya, Allah tidak menjadikannya sebagai alat bersuci. Ini menunjukkan kepada kita, bahwa cairan-cairan lainnya tidak boleh digunakan bersuci.

Abu Muhammad Ibnu Qudamah Ad-Dimasyqiy-rahimahullah- berkata, "Tidak ada khilaf di antara ulama’ -menurut pengetahuan kami- bahwa tidak boleh berwudhu’, dan mandi junub dengannya (dengan cairan selain air, seperti cuka, kuah, dan susu), karena Allah -Ta’ala- telah menetapkan kesucian air dalam firman-Nya -Ta’ala-:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

"Dia telah menurunkan air kepada kalian. Supaya Dia (Allah) menyucikan kalian dengannya". [QS. Al-Anfal: 11]. Cairan seperti ini tidak disebut "air".". [Lihat Al-Mughni (1/20)]

Apa yang dijelaskan oleh beliau dikuatkan oleh firman Allah -Ta’ala-:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun". (QS. An-Nisaa’: 43)

Al-Imam Baha’uddin Abdur Rahman bin Ibrahim Al-Maqdisiy -rahimahullah- berkata dalam Al-’Uddah Syarh Al-’Umdah (hal.13), "Allah -Subhanahu wa Ta’ala- mengarahkan kita ke tanah ketika tidak adanya air. Andaikan di sana ada cairan boleh digunakan untuk berwudhu’, niscaya Allah akan mengarahkan kita kepadanya. Tatkala Allah mengarahkan kita dari air ke tanah, maka itu menunjukkan bahwa tidak sah bersuci dari hadats, kecuali dengan menggunakan air".

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

"Dia (air laut) itu suci airnya, lagi halal bangkainya" [HR. Ahmad (2/237), Abu Dawud (83), At-Tirmidziy (69), An-Nasa’iy (1/176) dan Ibnu Majah (386). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- dalam Irwa Al-Gholil (no. 9)].

Faedah
Jika air suci ini bercampur dengan sesuatu yang suci, namun tidak mengubah namaya sebagai "air", maka ia dianggap tetap suci lagi menyucikan. Ummu Hani’ -radhiyallahu ‘anha- berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ اغْتَسَلَ هثوَ وَمَيْمُوْنَةَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ فِيْ قَصْعَةٍ فِيْهَا أَثَرُالْعَجِيْنِ

"Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- mandi bersama Maimunah dari satu bejana dalam satu piring besar, di dalamnya terdapat bekas adonan". [An-Nasa’iy dalam As-Sunan (240), dan Ibnu Majah dalam As-Sunan (378). Syaikh Al-Albaniy men-shohih-kan hadits ini dalam Al Irwa’ (1/64), dan Al-Misykah (485)]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada wanita-wanita yang memandikan jenazah putrinya.

اِغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِيْ الْأَخِرَةِ كَافُوْرًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُوْرٍ

"Mandikan dia tiga kali, atau lima, atau lebih dari itu -jika kalian memandang hal itu perlu- dengan menggunakan air dan daun bidara. Berikan (campurkan) pada akhirnya dengan minyak kayu putih, atau sesuatu darinya". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (1253) dan Muslim dalam Shohih-nya (939)]

Namun jika air suci bercampur dengan sesuatu yang suci berupa bubuk kopi atau sirup, maka ketika itu tidak boleh dipakai bersuci, karena ia bukan lagi disebut "air", tapi disebut "kopi" atau "sirup". Demikian pula, parfum yang diperas dari bunga-bunga, tidak bisa dipakai bersuci, karena ia bukan disebut "air", sekalipun nampak cair seperti air.

Al-Imam Muwaffaquddin Abdullah bin Ahmad Ash-Sholihiy -rahimahullah- berkata dalam Al-Mughni (1/20) ketika menjelaskan air yang berubah sehingga tidak bisa dipakai lagi bersuci, "Ini ada jenis. Pertama, sesuatu yang diperas dari sesuatu yang suci, seperti air bunga, air cengkeh, sesuatu yang menetes dari akar pohon, jika dipotong dalam keadaan basah. Kedua, air yang bercampur dengan sesuatu yang suci, dan lebih dominan dibandingkan bagian-bagian air sehingga ia menjadi celupan atau tinta, atau cuka, atau kuah, dan sejenisnya. Ketiga, air yang dimasak bersama dengan sesuatu yang suci, lalu air itu berubah (sifatnya), seperti kuah kacang yang dididihkan".

Airnajis
Air najis adalah air yang bercampur dengan najis yang memberi pengaruh pada salah satu sifatnya (rasa, baunya, dan warnaya) jika berubah rasanya atau baunya, atau warnanya, maka air ikut jadi najis. Jadi, air tidak dihukumi najisnya, sekalipun ada najis jatuh padanya, kecuali jika berubah salah satu sifat tersebut. [Liihat Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal Al-Kitab (hal.17)]

Hakekat Bersuci
Setelah mengetahui serba-serbi air alam; ini yang bisa dipakai bersuci, dan ini yang tak bisa dipakai, maka saatnya Pembaca perlu mengetahui hakekat bersuci agar bisa memahami maknanya.

Ath-Thoharoh ‘bersuci’ secara bahasa, "Bersih dan berlepas diri dari dari kotoran-kotoran yang kongkrit, dan abstrak". [Lihat Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy (1/18)]

Adapun Ath-Thoharoh menurut istilah sya’iy, maka ia adalah, "Menghilangkan sesuatu yang menghalangi sholat berupa hadats atau najis, dengan menggunakan air, dan tanah". [Lihat Al-Mughniy (1/12), cet. Hijr]

Hukum Bersuci
Bersuci merupakan perkara yang diperintahkan di dalam syari’at Islam. Allah -Ta’ala- berfirman,

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

"Telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud". (QS. Al-Baqoroh: 125)

Allah -Ta’ala- berfirman,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

"Dan pakaianmu bersihkanlah". (QS. Al-Muddatstsir: 4)

Ayat ini menunjukkan wajibnya membersihkan dan menghilangkan najis dari badan, pakaian, dan bejana yang kita pakai, jika kita mengingat dan mampu melakukannya.

Adapun hadats (seperti, kentut, buang air, tidur pulas, junub, dan lainnya), maka ini juga wajib ketika ingin sholat atau mau melakukan ibadah yang dipersyaratkan kesucian hadats di dalamnya.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُوْرٍ

"Sholat tak akan diterima, tanpa bersuci". [HR.Muslim dalam Shohih-nya (224)]

Urgensi dan Fadhilah Bersuci
Bersuci merupakan penentu sahnya sholat seorang hamba. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ مَنْ أَحْدَثَ حَتّّى يَتَوَضَأَ

"Tidak akan diterima sholatnya orang yang berhadats sampai ia berwudhu’". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (135), dan Muslim dalam Shohih-nya(225)]

Orang yang suka bersuci adalah orang yang dicintai oleh Allah -Ta’ala- sebagaimana dalam firman-Nya,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri". (QS. Al-Baqoroh: 222 )

Allah -Ta’ala- berfirman ketika memuji para sahabat yang menegakkan sholat di Masjid Quba’,

فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

"Di dalam mesjid itu (Quba’), ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih". (QS. At-Taubah: 108)

Teledor dalam bersuci dari najis merupakan salah satu sebab yang mengantarkan seseorang mendapatkan siksa kubur. Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- berkata,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مََّر بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا يُعّذَّبَانِ وَمَا يَعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ, بَلَى إِنَّهُ كَبِيْرٌ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِيْ بِالنَّمِيْمَةِ, وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِه

"Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah melewati dua kubur seraya bersabda, "Sesungguhnya kedua (penghuni)nya disiksa, sedang ia tak disiksa karena perkara besar (menurut sangkaanya, pen). Bahkan itu (sebenarnya) adalah perkara besar. Adapun salah satu diantaranya, ia melakukan adu domba. Adapun yang kedua, ia tidak berlindung dari (percikan) kencingnya". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (216), dan Muslim dalam Shohih-nya (111), Abu Dawud dalam As-Sunan (20), An-Nasa’iy As-Sunan (2069), dan Ibnu Majah As-Sunan (347)]

Jadi, kencing sembarangan, dan gosip yang merusak hubungan dua pihak merupakan perkara yang besar di sisi Allah, sekalipun ia "remeh" dalam pandangan sebagian manusia.

Jenis-Jenis Ath-Thoharoh ‘Bersuci’
Para ulama menjelaskan bahwa bersuci ada dua jenis, yaitu:

Pertama, Thoharoh Haqiqiyyah : Bersuci dari khobats ‘najis’. Thoharoh jenis ini dilakukan pada badan, pakaian, bejana, dan tempat.

Kedua, Thoharoh Hukmiyyah : Bersuci dari hadats. Thoharoh jenis ini hanya dilakukan pada badan. Namun perlu diketahui bahwa jenis kedua terdiri dari 3 macam:

Thoharoh Kubro , yaitu mandi wajib alias mandi junub.
Thoharoh Sughro , yaitu berwudhu’.
Thoharoh Badal : thoharoh pengganti bagi mandi junub, dan berwudhu’, yaitu tayammum.
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 18 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

No comments:

Post a Comment