Hukum Memakai Pasta Gigi dan Minyak Wangi saat Puasa

Memakai siwak dan sikat gigi/pasta gigi

Soal 12:

Apa hukumnya menggunakan hal-hal di bawah ini di siang hari di bulan Ramadhan, di antaranya memakai siwak dan sikat gigi/odol (pasta gigi) ?


Jawab:

Adapun memakai siwak dari batangnya maka ini tidak mengapa, walaupun warna-nya hijau. Adapun odol atau sikat gigi maka kami menasehatkan untuk meninggalkannya di bulan Ramadhan. Dan kami tidak memiliki dalil bahwa itu akan membatalkan shaum, akan tetapi wajib untuk berhati-hati sehingga tidak sampai mengalir atau masuk sesuatau ke dalam perutnya. Nabi bersabda,

“Dan sempurnakanlah pada waktu istinsyaq kecuali dalam keadaan shaum.”

Karena sesungguhnya apabila dia dalam keadaan shaum maka ditakutkan akan mengalir atau masuk airnya ke dalam perutnya.

Memakai wangi-wangian dan Cologne

Soal 13:

Dan demikian pula hukum memakai wangiwangian dengan segala macam bentuknya seperti al-bukhur, al-’uud, dan wangi-wangian masa kini yang semerbak ?

Jawab:

Adapun wangi-wangian dan bukhur maka tidak mengapa, insya Allah. Dan seyogyanya seseorang untuk menjauhi wangi-wangian yang mengandung alkohol di bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan lebih khusus lagi adalah dari jenis kolonia (cologne), maka sesungguhnya ini telah diketahui mengandung alkohol.

Sumber :

Buku Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa ASy Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Judul Asli : Bulugh Al Maram min Fatawa Ash-Shiyam As-ilah Ajaba ‘alaiha Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Penerbit Pustaka Ats-TsiQaat Press – Bandung, penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Editor Ustadz Abu Hamzah.

No comments:

Post a Comment